
Pengawasan Bukan Lagi Soal Pemeriksaan
Sistem perpajakan Indonesia menganut prinsip self-assessment. Negara memberi kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajiban pajaknya secara mandiri. Prinsip ini sudah lama menjadi fondasi administrasi perpajakan nasional.
Namun kepercayaan tidak pernah berdiri sendiri.
Di dalam sistem self-assessment, selalu ada satu elemen penyeimbang: pengawasan.
Inilah konteks lahirnya PMK 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. Regulasi ini tidak berdiri dalam ruang kosong. Ia hadir di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi melalui implementasi Coretax.
Jika dulu pengawasan sering dipersepsikan identik dengan pemeriksaan dan koreksi, kini pendekatannya berubah. Pengawasan menjadi mekanisme preventif, berbasis risiko, dan semakin data-driven.
Pertanyaannya bukan lagi “apakah diawasi”, tetapi “bagaimana pengawasan dilakukan dan apa implikasinya bagi Wajib Pajak”.
Dasar Hukum dan Konteks Regulasi
PMK 111 Tahun 2025 diterbitkan dalam kerangka pelaksanaan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Regulasi ini mengatur tata cara pengawasan kepatuhan sebagai bagian dari fungsi administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Teks resmi regulasi dapat diakses melalui sumber resmi Kementerian Keuangan pada laman:
https://jdih.kemenkeu.go.id
Sebagai regulasi turunan, PMK ini menegaskan kembali bahwa pengawasan bukan sekadar instrumen penindakan, melainkan bagian dari pembinaan kepatuhan.
Di sinilah letak perubahan pendekatannya.
Pengawasan yang Lebih Luas dari Sekadar Wajib Pajak Terdaftar
Salah satu hal penting dalam PMK 111/2025 adalah perluasan ruang lingkup pengawasan.
Pengawasan tidak hanya menyasar Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi juga:
- Pihak yang seharusnya terdaftar tetapi belum memiliki NPWP
- Aktivitas ekonomi berbasis wilayah
- Data pihak ketiga yang terintegrasi
- Profil usaha yang tidak konsisten dengan pelaporan
Artinya, pengawasan kini tidak hanya berbasis dokumen yang dilaporkan, tetapi juga berbasis data aktivitas ekonomi.
Jenis pajak yang diawasi pun mencakup hampir seluruh pajak yang diadministrasikan DJP:
- Pajak Penghasilan (PPh)
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- PBB sektor tertentu
- Pajak Karbon
- dan pajak lain sesuai kewenangan DJP
Pendekatan ini menandai pergeseran signifikan: pengawasan kini semakin komprehensif dan lintas sumber data.
Era Coretax: Pengawasan Berbasis Data Terintegrasi
Perubahan pendekatan pengawasan tidak dapat dilepaskan dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yaitu Coretax.
Coretax bukan sekadar sistem pelaporan digital. Ia adalah integrasi:
- Ledger transaksi
- Faktur pajak
- Bukti potong
- SPT Masa dan Tahunan
- Pembayaran pajak
- Profil risiko Wajib Pajak
Jika Anda belum membaca pembahasan mendalam mengenai sistem ini, silakan lihat artikel pilar kami di:
https://taxandtrust.id/panduan-lengkap-coretax-untuk-wajib-pajak/
Dalam sistem lama, pengawasan seringkali bersifat manual dan berbasis sampling. Dalam sistem baru, pengawasan bisa bersifat:
- Near real-time
- Berbasis perbandingan data internal dan eksternal
- Menggunakan analisis risiko
Dengan kata lain, kesalahan administratif kecil pun berpotensi terdeteksi lebih cepat.
Tahapan Pengawasan: Dialog Sebelum Tindakan
Salah satu poin paling penting dalam PMK 111/2025 adalah penegasan bahwa pengawasan dilakukan secara berjenjang.
Tahapannya meliputi:
- Permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan
- Penyampaian imbauan
- Pemberian teguran
- Tindak lanjut administratif lainnya
Dalam tahap awal, Wajib Pajak diberikan ruang untuk:
- Memberikan klarifikasi
- Melengkapi dokumen
- Membetulkan pelaporan
- Menyelesaikan kekurangan pembayaran
Ini penting.
Karena pengawasan dalam konteks ini bukan “hukuman awal”, melainkan mekanisme korektif.
Namun perlu dipahami: jika tahapan ini tidak menghasilkan kepatuhan, pengawasan dapat meningkat ke tahap pemeriksaan.
Di sinilah risiko administratif berubah menjadi risiko fiskal.
Peran Account Representative: Ujung Tombak yang Strategis
PMK ini juga menegaskan peran Account Representative (AR).
AR bukan sekadar petugas administratif. Dalam konteks pengawasan berbasis risiko, AR berperan sebagai:
- Penghubung antara DJP dan Wajib Pajak
- Pengelola komunikasi klarifikasi
- Fasilitator pembinaan kepatuhan
Di sisi lain, regulasi ini juga menegaskan hak Wajib Pajak, antara lain:
- Hak memperoleh penjelasan atas dasar pengawasan
- Hak menyampaikan tanggapan
- Hak mengetahui data yang menjadi dasar permintaan klarifikasi
Keseimbangan ini penting untuk menjaga prinsip fairness dalam sistem self-assessment.
Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak
Di atas kertas, regulasi ini terlihat administratif. Namun dalam praktik, implikasinya nyata.
Beberapa risiko yang perlu diantisipasi:
1. Mismatch Data
Perbedaan antara:
- Omzet yang dilaporkan
- Transaksi pihak ketiga
- Faktur yang diterbitkan
- Bukti potong yang diterima
akan lebih mudah terdeteksi dalam sistem terintegrasi.
2. Rasio Tidak Wajar
Profil usaha yang menunjukkan margin atau rasio pajak yang jauh di bawah industri sejenis berpotensi masuk radar pengawasan berbasis risiko.
3. Keterlambatan Administratif
Keterlambatan pelaporan atau pembayaran yang berulang dapat membentuk profil risiko tertentu.
Dalam konteks ini, kepatuhan administratif bukan lagi formalitas. Ia menjadi bagian dari manajemen risiko usaha.
Dari Reaktif ke Preventif: Pergeseran Paradigma
Jika ditarik lebih jauh, PMK 111 Tahun 2025 mencerminkan pergeseran paradigma.
Dulu:
Pengawasan identik dengan pemeriksaan.
Kini:
Pengawasan adalah bagian dari pembinaan berbasis risiko.
Perubahan ini sejalan dengan tren global administrasi perpajakan modern, di mana otoritas pajak mengandalkan:
- Data analytics
- Risk engine
- Sistem terintegrasi
Alih-alih menunggu ketidakpatuhan besar terjadi, sistem mencoba mendeteksi potensi risiko lebih dini.
Bagi Wajib Pajak yang tertib, pendekatan ini justru memberikan kepastian.
Bagi yang abai secara administratif, risiko menjadi lebih terukur — dan lebih cepat muncul.
Apakah Ini Membuat Sistem Lebih Ketat?
Pertanyaan ini sering muncul.
Jawabannya tidak sesederhana ya atau tidak.
Sistem menjadi lebih transparan.
Sistem menjadi lebih terukur.
Sistem menjadi lebih berbasis data.
Namun, regulasi ini tetap menyediakan ruang dialog sebelum tindakan represif dilakukan.
Di sinilah pentingnya kesiapan dokumentasi dan konsistensi pelaporan.
Strategi yang Perlu Dipertimbangkan Wajib Pajak
Menghadapi era pengawasan berbasis data, beberapa langkah preventif yang realistis antara lain:
- Melakukan review internal atas konsistensi pelaporan
- Memastikan rekonsiliasi antara laporan keuangan dan SPT
- Memastikan kesesuaian antara faktur, bukti potong, dan ledger
- Mendokumentasikan transaksi dengan lebih sistematis
- Tidak menunda klarifikasi jika menerima permintaan penjelasan
Pengawasan bukan lagi soal “kalau diperiksa nanti”.
Pengawasan kini menjadi bagian dari sistem berjalan.
Penutup: Kepatuhan Sebagai Manajemen Risiko
PMK 111 Tahun 2025 bukan sekadar regulasi teknis. Ia adalah bagian dari transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis risiko.
Bagi Wajib Pajak, pesan utamanya sederhana:
Kepatuhan administratif adalah investasi stabilitas usaha.
Bagi otoritas pajak, regulasi ini menjadi kerangka untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih terukur, adil, dan akuntabel.
Di era Coretax, pengawasan bukan lagi kejutan.
Ia menjadi konsekuensi logis dari sistem yang semakin transparan.
Dan dalam sistem seperti ini, kesiapan jauh lebih penting daripada reaksi.
⚠️ Catatan Etik
Artikel ini disusun untuk tujuan edukasi dan literasi perpajakan umum. Tidak dimaksudkan sebagai nasihat pajak atas kasus atau Wajib Pajak tertentu.
