
Keputusan pemerintah untuk menanggung Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi sebagian pekerja pada tahun 2026 tidak bisa dibaca semata sebagai kebijakan teknis perpajakan. Di balik PMK Nomor 105 Tahun 2025, tersimpan pesan yang cukup tegas: daya beli pekerja harus dijaga, dan sektor padat karya tidak boleh dibiarkan menanggung tekanan ekonomi sendirian.
Alih-alih memilih jalur bantuan langsung tunai, pemerintah mengambil pendekatan yang lebih senyap namun sistemik. Pajak yang selama ini rutin menggerus penghasilan bulanan pekerja tidak lagi dipotong, sehingga take-home pay meningkat secara alami. Tidak ada formulir pendaftaran, tidak ada seleksi administratif di tingkat individu, dan tidak ada stigma sebagai penerima bantuan. Dari sudut pandang kebijakan publik, ini adalah desain yang relatif elegan dan minim gesekan sosial.
Namun, seperti banyak kebijakan fiskal lainnya, efektivitasnya tidak berhenti pada niat baik. Pertanyaan yang lebih relevan adalah: apakah kebijakan ini benar-benar bekerja sebagaimana yang dibayangkan, ketika berhadapan dengan realitas administrasi dan praktik di lapangan?
Desain yang Rasional, Tantangan yang Nyata
Jika dilihat dari desainnya, PMK 105 Tahun 2025 menunjukkan fokus yang cukup jelas. Insentif diarahkan pada sektor-sektor padat karya—alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata—yang selama ini dikenal paling sensitif terhadap fluktuasi ekonomi. Target penerimanya pun dibatasi pada pekerja dengan tingkat penghasilan tertentu, yakni kelompok yang paling cepat terdampak ketika daya beli melemah.
Pilihan ini mencerminkan kebijakan yang tidak populis, tetapi selektif. Pemerintah tampaknya menyadari bahwa stimulus fiskal tidak harus bersifat menyeluruh untuk efektif. Dalam konteks makroekonomi, menjaga konsumsi rumah tangga kelompok ini berarti menjaga denyut ekonomi agar tidak melambat lebih dalam.
Namun, di titik inilah kebijakan mulai diuji. Kelayakan pemberi kerja ditentukan oleh Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) utama yang tercatat dalam basis data perpajakan. Dalam praktik, tidak sedikit perusahaan yang kegiatan usahanya relevan dengan sektor sasaran, tetapi belum memperbarui data KLU-nya. Akibatnya, ada risiko nyata bahwa pekerja yang secara ekonomi layak menerima insentif justru terpinggirkan karena persoalan administratif yang sering kali dianggap sepele.
Dampak Nyata, dengan Syarat yang Tidak Ringan
Bagi pekerja yang memenuhi kriteria, dampak kebijakan ini terasa langsung dan konkret. Pajak yang biasanya dipotong setiap bulan kini tidak lagi mengurangi penghasilan, sehingga pendapatan bersih meningkat secara konsisten sepanjang tahun 2026. Dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil, tambahan ruang fiskal di tingkat rumah tangga ini dapat membantu mempertahankan konsumsi dasar—dari kebutuhan pangan hingga biaya pendidikan.
Bagi perusahaan, kebijakan ini memberi ruang bernapas yang penting. Tanpa tambahan beban biaya tenaga kerja, perusahaan memiliki fleksibilitas lebih besar untuk mempertahankan karyawan dan menunda keputusan ekstrem seperti pemutusan hubungan kerja. Namun, manfaat ini datang dengan prasyarat yang tidak ringan: ketertiban administrasi. Kesalahan penghitungan, keterlambatan pelaporan, atau kelalaian dalam penyampaian Surat Pemberitahuan Masa dapat berujung pada gugurnya insentif, yang pada akhirnya justru mengembalikan beban pajak kepada perusahaan.
Dalam konteks ini, peran Direktorat Jenderal Pajak menjadi krusial, bukan hanya sebagai pengawas kepatuhan, tetapi juga sebagai mitra pembinaan agar tujuan kebijakan tidak tereduksi oleh kesalahan teknis.
Tepat Sasaran, tetapi Bukan Jawaban untuk Semua
Perlu disadari sejak awal bahwa PMK 105 Tahun 2025 bukan kebijakan perlindungan sosial yang bersifat universal. Pekerja informal, pekerja lepas di luar sistem payroll, dan kelompok masyarakat berpenghasilan sangat rendah memang berada di luar jangkauan instrumen ini. Keterbatasan tersebut bukan semata kelemahan kebijakan, melainkan konsekuensi dari instrumen yang digunakan. Pajak penghasilan hanya dapat bekerja efektif pada kelompok yang memang berada dalam sistem perpajakan formal.
Karena itu, kritik yang konstruktif seharusnya tidak berhenti pada siapa yang tidak tercakup, melainkan diarahkan pada bagaimana memastikan bahwa mereka yang seharusnya tercakup benar-benar menerima manfaatnya, tanpa terhambat persoalan data dan administrasi.
Penutup: ke bijakan baik memerlukan ekosistem yang dewasa
Secara keseluruhan, PMK Nomor 105 Tahun 2025 mencerminkan kebijakan yang rasional dan terukur. Ia tidak menjanjikan solusi instan, tetapi menawarkan bantalan fiskal yang realistis bagi pekerja dan sektor usaha tertentu. Keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang disiapkan, melainkan oleh ketepatan data, kesiapan administrasi, dan kedisiplinan pelaporan.
Tanpa ekosistem yang mendukung, kebijakan yang dirancang dengan baik berisiko kehilangan daya gunanya. Sebaliknya, dengan implementasi yang matang, insentif ini dapat berfungsi sebagaimana mestinya: menjaga daya beli, menahan tekanan ekonomi, dan memberi waktu bagi sektor padat karya untuk bertahan dan beradaptasi.
Catatan Penulis
Tulisan ini disusun sebagai refleksi kebijakan dari sudut pandang praktisi, dengan tujuan membantu pembaca memahami implikasi regulasi secara lebih jernih. Pandangan yang disampaikan merupakan hasil penalaran dan pemahaman atas ketentuan yang berlaku, dan tidak dimaksudkan sebagai pengganti nasihat profesional yang bersifat spesifik.
